17 Desa Di Sikka Akan Gelar Pilkades, Prokes Jadi Sorotan

Bagikan!
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrianita Kristiyani

lingkar-desa.com- Juli 2021 mendatang Pilkades serentak akan digelar di 17 Desa di Sikka. Penerapan protokol kesehatan menjadi sorotan pada Pilkades serentak kali ini.

“Akan ada pilkades serentak pada Juli 2021 mendatang. Untuk itu kami sudah merevisi Perda terkait dan sedang mempersiapkan Perbup. Perubahan ini disesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terutama berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrianita Kristiyani kepada lingkar-desa.com pada Kamis (25/2/2021) lalu di ruangan kerjanya.

Tujuh belas Desa tersebut antara lain Desa Geliting (Kecamatan Kewapante); Desa Pogon, Desa Nangatobong, Desa Aibura (Kecamatan Waigete), Desa Wolomotong (Kecamatan Doreng), serta Desa Tana Duen, Desa Langir dan Desa Watumilok (Kecamatan Kangae).

Selain itu, Desa He’o Pu’at (Kecamatan Hewokloang); Desa Reroroja (Kecamatan Magepanda); Desa Ri’it, Desa Tebuk (Kecamatan Nita); Desa Ipir (Kecamatan Bola); Desa Wolowiro (Kecamatan Paga); Desa Gera, Desa Liakutu (Kecamatan Mego) dan Desa Kojagete (Kecamatan Alok Timur).

Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 tersebut Pemda Sikka telah menganggarkan dana sebesar Rp 700 juta.

Sebelum Pilkades terlebih dahulu akan digelar pemilihan Badan Perwakilan Desa.

Selain desa-desa yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa desa yang harus segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu diantaranya Desa Rokirole, Desa Nita dan Desa Hokor.

Prokes PILKADES

Saat ini Pemda Sikka melalui dinas terkait sedang mempersiapkan perubahan Perbup Pilkades. Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan terutama pada pengaturan penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades mengingat situasi pandemi COVID 19.

Merujuk pada Permendagri 72/2020 Protokol Kesehatan yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pilkades diantaranya penggunaan masker dan penutup wajab, pengukuran suhu tubuh, penerapan jarak aman, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun, penyediaan tempat sampah tertutup, penyemprotan disinfektan serta penempatan tenaga medis.

Semuanya dilakukan mulai dari tahapan persiapan (pembentukan panitia), tahap pencalonan (pendaftaran, pengambilan nomor urut, dan kampanye), serta tahap pemungutan dan penghitungan suara.