
lingkar-desa.com- Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Sabagaimana termuat dalam Pasal 55 UU 6/2014, BPD memiliki fungsi;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 63 UU 6/2014 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
Sementara itu, Pasal 64 UU 6/2014 mengatur tentang larangan bagi anggota BPD sebagai berikut;
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa
- Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhinkeputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah atau janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa
- Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukandalam peraturan perundang-undangan
- Sebagai pelaksana proyek desa
- Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Dalam UU 6/2014 tidak diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 43 Tahun 2014 (PP 43/2014) Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PP 43/2014 kemudian mengalami perubahan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
PP 43/2014 Bagian Keempat Paragraf 3 mengatur mengenai pemberhentian anggota BPD. Sesuai mandate PP 43/2014 yang diubah menjadi PP 47/2015, pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pengisian anggota BPD, permberhentian anggota BPD serta peraturan tata tertib BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Pasal 19 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan anggota BPD berhenti karena;
- Meninggal dunia,
- Mengundurkan diri, atau
- Diberhentikan
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan anggota BPD diberhentikan apabila;
- Berakhir masa jabatan
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan tanpa keterangan apa pun
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
- Tidak melaksanakan kewajiban
- Melanggar larangan sebagai anggota BPD
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
- Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menmjadi desa baru, pemekaran atau penghapusan desa
- bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan, dan/atau
- Ditetapkan sebagai calon kepala desa
Bagaimana Prosedurnya?
Pasal 20 Permendagri 110/2016 mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD.
Ayat (1) menyatakan pemberhentian BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada BUpati/Walikota melalui Kepala Desa
Ayat (2) menyatakan Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
Selanjutnya, Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan permberhentian anggota BPD (ayat 3).
Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lambat 30 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota BPD (ayat 4).
Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota (ayat 5). * * *