Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Bagikan!
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Gambar: Ilustrasi

lingkar-desa.com- Pada 24 Agustus 2021 lalu telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Seperti biasanya, Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikut. Selanjutnya Prioritas Penggunaan Dana Desa ini menjadi acuan dalam kegiatan perencaan desa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes PDTT 7/2021, penggunaan Dana Desa tahun 2022 diprioritaskan pada tiga program yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Pemulihan ekonomi nasional diprioritaskan diantaranya untuk program penanggulangan kemiskinan serta pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa.

Program pemulihan ekonomi nasional lainnya adalah pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Bumdes untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan.

Sementara itu, penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional adalah sebagai berikut;

  • Pendataan desa, pemetaan potensi sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  • Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani,
  • Pencegahan stunting,
  • Pengembangan desa inklusif

Adapun prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam diprioritaskan untuk mitigasi bencana alam dan non alam serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT.