
lingkar-desa.com- Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa mendapatkan gelar S1 bila berprestasi dan memenuhi syarat. Program ini juga diperuntukkan bagi para Pendamping Desa.
Kemendes PDTT menargetkan program afirmasi tersebut bisa terwujud di tahun 2021 ini.
“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid sebagaimana dilansir pada laman kemendesa.go.id pada Rabu (10/3/2021).
Nantinya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Taufik menambahkan setidaknya dibutuhkan dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini.
Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi menyesuaikan perguruan tinggi.
“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, regulasi kedua mengatur tentang standar.
Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.
Forum Pertides
Wacana ini bukan isapan jempol melainkan sudah mulai dibahas bersama Kemendikbud, Kemendagri dan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Pertides sendiri merupakan forum perguruan tinggi yang dibentuk Kemendes PDTT sejak 2016 sebagai jejaring dalam mendukung pembangunan desa.
Terdapat 84 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang saat ini tergabung dalam Pertides.
Rektor UGM, Panut Mulyono selaku Ketua Forum Pertides meyakini untuk mewujudkan kemajuan desa dibutuhkan kompetensi perangkat desa. Ia berharap Pertides berkontribusi bagi masyarakat desa.
Hal itu disampaikannya saat dilantik oleh Mendes PDTT, Abdul Halik Iskandar pada Rabu (10/2/2021) lalu.
“Kami telah berdiskusi bagaimana meningkatkan kompetensi akan membantu pemerintah dalam usaha pembangunan desa diantaranya melalui berbagai kursus bersertifikasi, pelatihan untuk keahlian tertentu yang selanjutnya diaplikasikan di desa, bahkan untuk pendidikannya akan difasilitasi dengan rekognisi pembelajaran lampau,” terangnya sebagai dilansir dari laman kemendikbud.go.id.