Ihwal Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Bagikan!
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Ilustrasi Musyawarah Desa (Sumber: hilustrasi.blogspot.com)

lingkar-desa.com- Tak jarang kepemimpinan seorang Kepala Desa terhenti di tengah jalan entah karena diberhentikan, mengundurkan diri atau pun meninggal dunia. Dalam beberapa kasus dilakukan pengangkatan Kepala Desa. Lazimnya dikenal dengan sebutan Kepala Desa Antar Waktu.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 40 ayat 1 menyatakan Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya, ayat 2 menyatakan pemberhentian kepala desa dikarenakan berakhir masa jabatan; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa dan Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

UU 6/2014 pasal 47 khusus mengatur tentang Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun.

Jika sisa masa waktu Kepala Desa tersebut lebih dari setahun maka Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa yang menjalankan tugas Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa (ayat 1).

Sekurang-kurang dalam waktu 6 bulan harus dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa (ayat 3 dan ayat 4).

Tahapan dan Tata Caranya

Ada dua regulasi yang bisa dijadikan rujukan terkait tahapan dan tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pertama, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Permendagri 66/2017 pasal 8 ayat (3) menyebutkan apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Laporan tersebut memuat materi kasus terkait Kepala Desa.
Tahapan selanjutnya terkait pemilihan Kepala Desa antarwaktu diatur dalam Permendagri 110/2016 tentang BPD.

Setelah melaporkan kepada Bupati/Walikota, BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Permendagri 110/2016 pasal 39 menyebutkan BPD membentuk panitia Pilkades dan Pilkades Antarwaktu. Panitia yang telah dibentuk ditetapkan melalui SK BPD.

Terkait Panitia Pilkades Antarwaktu ini diatur pada pasal 40 Permendagri 110/2016. Panitia yang dibentuk terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat. Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tanggungjawab dan kemampuan keuangan. Panitia yang terpilih bertanggungjawab terhadap BPD.

Sesudah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Ihwal penjaringan dan penyaringN diatur dalam pasal 41 Permendagri 110/2016.

Penyaringan bakal calon menjadi calon kepala desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang. Apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 maka panitia melakukan seleski tambahan.
Sebaliknya apabila calon yang memenuhi persyaratan berjumlah kurang dari 2 orang maka waktu pendaftaran ditambah 7 hari. Apabila setelah 7 hari tambahan jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih kurang dari 2 orang maka BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Tahap selanjutnya adalah pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa khusus (pasal 42 Permendagri 110/2016).

Musdes khusus dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan calon Kepala Desa terpilih.

Berdasarkan pasal 38 ayat (2) Permendagri 110/2016 Musdes merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.

Dalam ayat (4) menyebutkan unsur masyarakat yang dihadirkan dalam Musdes terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati lingkungan, dan perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.

Meskipun demikian, ayat (5) menyatakan BPD dapat melibatkan peserta Musdes dari unsur masyarakat di luar unsur-unsur yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Terakhir pasal 43 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD melaporkan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 hari setelah menerima laporan dari panitia.