Tiga Poin Penting Dalam Surat Edaran Mendes PDTT Soal Pandemi COVID-19

Bagikan!
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskadar (Foto: kemendesa.go.id)

lingkar-desa.com- Menyikapi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tersebut memuat tiga poin penting.

Ketiga hal utama dalam Surat Edaran tersebut adalah penegasan Padat Karya Tunai desa, Desa Tanggap COVID-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes.

Terkait penegasan Padat Karya Tunai Desa, Mendesa PDTT melalui Surat Edaran tersebut menegaskan 4 hal. Pertama, Dana Desa Digunakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa.

Kedua, pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, serta anggota masyrakat marginal lainnya.

Ketiga, pembayaran upah pekerja dilakukan setiap hari.

Keempat, kegiatan PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan jarak aman antar pekerja minimal 2 meter dan mewajibkan pekerja yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker.

Terkait Desa Tanggap COVID-19, Pemerintah Desa membentuk Relawan Tanggap COVID-19 dengan melibatkan mitra yang nantinya melakukan tugas pencegahan dan penanganan korban COVID-19 serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Dinas Kesehatan, Dinas PMD, dan BPBD).

Pencegahan yang dimaksud diantaranya edukasi, pendataan penduduk rentan, dan penyemprotan disinfektan, serta deteksi dini (pencatatan warga yang keluar dan masuk). Sementara itu, penanganan diantaranya menyiapkan ruang isolasi di desa dan menganjurkan warga yang baru pulang dari luar daerah untuk melakukan isolasi.

Terakhir, perihal Perubahan APBDes, pembiayaan APBDes untuk sub bidang lain dapat digeser ke pos Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak Desa. Selain itu, bidang pembiayaan bidang pembangunan desa digeser ke bentuk PKTD.

Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020

http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/surat_edaran_nomor_8_tahun_2020